Cara-cara
Pemecahan konflik
Usaha manusia
untuk meredakan pertikaian atau konflik dalam mencapai kestabilan dinamakan
“akomodasi”. Pihak-pihak yang berkonflik kemudian saling menyesuaikan diri pada
keadaan tersebut dengan cara bekerja sama. Bentuk-bentuk akomodasi :
1. Gencatan
senjata, yaitu penangguhan permusuhan untuk
jangka waktu tertentu, guna melakukan suatu pekerjaan tertentu yang tidak boleh
diganggu. Misalnya : untuk melakukan perawatan bagi yang luka-luka,
mengubur yang tewas, atau mengadakan perundingan perdamaian, merayakan hari
suci keagamaan, dan lain-lain.
2. Abitrasi,
yaitu suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang
memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak.
Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana saja dalam
masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih
maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.
3. Mediasi, yaitu penghentian pertikaian oleh pihak
ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Contoh : PBB
membantu menyelesaikan perselisihan antara Indonesia dengan Belanda.
4. Konsiliasi,
yaitu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berselisih sehingga
tercapai persetujuan bersama. Misalnya : Panitia
tetap penyelesaikan perburuhan yang dibentuk Departemeapai kestabilan n Tenaga Kerja. Bertugas
menyelesaikan persoalan upah, jam kerja, kesejahteraan buruh, hari-hari libur,
dan lain-lain.
5. Stalemate,
yaitu keadaan ketika kedua belah pihak yang bertentangan memiliki kekuatan yang
seimbang, lalu berhenti pada suatu titik tidak saling menyerang. Keadaan ini
terjadi karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur.
Sebagai contoh : adu senjata antara Amerika Serikat dan Uni Soviet pada masa Perang dingin.
6. Adjudication
(ajudikasi),
yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan.
Adapun
cara-cara yang lain untuk memecahkan konflik adalah :
1. Elimination,
yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat di dalam konflik, yang
diungkapkan dengan ucapan antara lain : kami mengalah, kami keluar, dan
sebagainya.
2. Subjugation
atau domination,
yaitu orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar untuk dapat memaksa
orang atau pihak lain menaatinya. Sudah barang tentu cara ini bukan suatu cara
pemecahan yang memuaskan bagi pihak-pihak yang terlibat.
3. Majority
rule,
yaitu suara terbanyak yang ditentukan melalui voting untuk mengambil keputusan
tanpa mempertimbangkan argumentasi.
4. Minority
consent,
yaitu kemenangan kelompok mayoritas yang diterima
dengan senang hati oleh kelompok minoritas. Kelompok minoritas sama sekali tidak merasa dikalahkan dan
sepakat untuk melakukan kerja sama dengan kelompok mayoritas.
6. Integrasi,
yaitu mendiskusikan, menelaah, dan mempertimbangkan kembali pendapat-pendapat
sampai diperoleh suatu keputusan yang memaksa semua pihak.
REFRENSI : http://id.wikipedia.org/wiki/Penyelesaian_konflik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar