PELAPISAN SOSIAL
pelapisan sosial dapat di artikan sebagai lapisan / pembeda.
menurut para ahli seperti PATIRIM A SOROKIN ia menyimpulkan bahwa pelapisan sosial itu ialah pembedaan penduduk atau masyrakat ke dalam kelas kelas secara bertingkat atau hierarkies.
kesimpulan yang dapat kita ambil dari atas ialah pelapisan sosial adalah pembeda masrakat ke dalam suatu kelas/kelompok yang menyebabkan terjadinya kesenjangan sosial.
Tinggi rendahnya pelapisan sosial seseorang disebabkan oleh bermacam macam perbedaan yaitu kekayaan, nilai nilai sosial, serta kekuasaan atau wewenang. maka dari itulah banyak terjadi kesenjangan atu integrasi sosial yang disebabkan oleh pelapisan sosial itu sendiri.
KESAMAAN DERAJAT
Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah Negara
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar