1. Organisasi Niaga (PT, CV, Joint Ventura, Fa,Koperasi, Trust, Kartel,Holding company)
Organisasi Niaga Adalah suatu organisasi
yang sifatnya untuk mencapai suatu keuntungan. organisasi ini sering
kita temui dalam kehidupan yang berbasis globalisasi saat ini, dengan
faktor ekonomi yang berkembang menjadikan Organisasi Niaga semakin pesat
pula.
Macam-macam Organisasi Niaga
1.Perseroan Terbatas (PT)
2.Perseroan Komanditer (CV)
3.Firma (FA)
4.Koperasi
5.Join Ventura
6.Trus
7.Kontel
8.Holding Company
2. Organisasi sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.Contoh organisasi sosial:
Organisasi berorientasi pada pelayanan (service organizations), LSM (Lembaga Sosial Masyarakat), Lembaga Pelayanan Masyarakat Dompet Dhuafa , Lembaga Pelayanan Penempatan Kerja.
Organisasi yang berorientasi pada aspek ekonomi (economic organizations), LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial), YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).
Organisasi yang berorientasi pada aspek religius (religious organizations), Majelis Ta’lim Masjid, Separoki, Pemudha TRidarma Indonesia.
Organisasi-organisasi perlindungan (protective organizations), KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Organisasi-organisasi pemerintah (government organizations), RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah), Lembaga Bantuan Bencana Alam, Partai Politik, ICW (Indonesian Corruption Watch).
3. organisasi regional dan internasional
Organisasi Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi
beberapa negara tertentusaja.Organisasi Internasional adalah Organisasi yang
anggota-anggotanya meliputi negara didunia.Dalam Piagam PBB, masalah kerjasama
regional dijelaskan dalam Bab VIII, Piagam PBB,Pasal. 52-54, yang secara umum
menyebutkan bahwa tidak ada penolakan dari PBB bagieksistensi Organisasi
Regional, sejauh Organisasi Regional tersebut dapat menciptakan, menjagadan
memelihara keamanan dan perdamaian dunia khususnya di tingkat regional sesuai
denganapa yang tertuang dalam Bab I, Piagam PBB, Pasal. 1-2, serta berupaya
penuh untuk menerapkanprinsip-prinsip yang tertuang dalam Bab VI, Piagam PBB,
Pasal. 33-38, dengan bantuan DewanKeamanan. Dalam bab yang sama, wewenang
Organisasi Regional dibatasi, seperti dijelaskan
dalam Bab VIII, Pasal. 53, yang
menyatakan bahwa ‗tidak ada pengambilan tindakan yang boleh
dilakukan di
bawah kesepakatan regional atau oleh badan regional tanpa otorisasi Dewan
Keamanan‘.
Contoh Organisasi Internasional :1. PBB2. NATO3. ASEAN4. OKI
Refrensi :
http://novandresatria.wordpress.com/2011/01/10/organisasi-regional/ Merrills
J. G., International Dispute Settlement, New York: Cambridge University Press,
2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar